Segala bentuk konten dalam situs tokomakalah.com ini BERHAKCIPTA atau dilindungi oleh Undang-undang. jika anda ingin mendapatkan salah satu konten didalam situs ini, silahkan menghubungi kami. Informasi Selengkapnya, Klik download!
Menurut
Budisantoso dan Triandaru (2005:51) kesehatan Bank diartikan “kemampuan suatu
Bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu
memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan
peraturan yang berlaku”.
Pengertian tentang kesehatan Bank mencakup kesehatan suatu Bank untuk
melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya dengan baik atau sesuai dengan
aturan yang berlaku.
KATA
PENGANTAR
Segala
puji syukur Alhamdulillah kehadiran Allah SWT. Karena berkat rahmat, taufik serta
hidayah-Nya penyusunan makalah ini dapat di selesaikan dengan lancar.
Dalam pembuatan makalah ini, kami
berterimakasih kepada dosen pengampu Ibu “………” yang telah membimbing kami, sehingga kami bisa menyelesaikan tugas
ini, juga kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan kepada kami, tidak
lupa pula kami ucapkan kepada kedua orang tua yang telah membiayai kami dan pihak-pihak
yang terkait yang telah membantu menyelesaikan makalah ini.
Dalam pembuata nmakalah ini, kami sekelompok mengerjakannya
dengan semaksimal mungkin, apabila ada kesalahan baik dari penyusunan maupun penulisan
kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena manusia tidak luput dari kesalahan.
Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat
dan memberikan sumbangan ilmu yang berharga bagi kita semua.
…………………….
Penulis
DAFTAR
ISI
KataPengantar...................................................................................................... i
Daftar
Isi................................................................................................................. ii
BAB
IPENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah............................................................................... 2
C. Maksud
dan Tujuan............................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pentingnya
Lokasi yang Stategis...................................................... 3
B. Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Keputusan Lokasi.................... 3
C.
Metode Evaluasi Alternatif
Lokasi..................................................... 4
D.
Strategi Lokasi Pelayanan
Jasa.........................................................6
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan…………………………………………………………..14
B. Saran………………………………………………………………....14
DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………………………...15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun
1998, Bank wajib memelihara kesehatannya.
Kesehatan Bank yang merupakan cerminan kondisi dan kinerja Bank merupakan
sarana bagi otoritas pengawas dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan
terhadap Bank. Selain itu, kesehatan Bank juga menjadi kepentingan semua pihak
terkait, baik pemilik, pengelola (Manajemen), dan masyarakat pengguna jasa
Bank.
Kesehatan
merupakan hal yang paling penting di dalam kehidupan, baik bagi manusia maupun
perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja dan kemampuan
kerja serta kemampuan lainnya. Sama seperti halnya manusia yang harus menjaga
kesehatannya, begitupun perbankan juga harus selalu dinilai kesehatannya agar
tetap baik dan melayani para nasabahnya dengan baik juga.
Jika Bank tersebut tidak sehat, maka akan membahayakan bank itu sendiri dan pihak
lain yang bersangkutan serta akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap
Bank itu sendiri. Maka dari itu kesehatan Bank harus dipelihara dengan baik
agar kepercayaan masyarakat terhadap Bank tetap terjaga.
Dalam menjalankan kegiatan perbankan yaitu
mengelola uang masyarakat, maka Bank wajib pula menjaga kepercayaan yang
diberikan masyarakat atau nasabah terhadap perbankan. Bank wajib menjamin
keamanan uang tersebut dengan cara pihak Bank dilarang memberikan informasi
tentang data-data yang ada di Bank, baik itu data keuangan ataupun non-keuangan
harus dijaga dengan baik atau Bank harus menjaga rahasia tentang keadaan
keuangan nasabah agar kepercayaan nasabah tetap terjaga. Apabila kerahasian
data nasabah tidak dijamin oleh bank atau melanggar kerahasiaan ini maka
perbankan akan dikenakan sanksi dan nasabah tidak akan memiliki kepercayaan
lagi terhadap Bank tersebut.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan kesehatan Bank ?
2. Bagaimana
aturan mengenai penilaian kesehatan Bank ?
3. Bagaimana
aspek-aspek penilaian kesehatan Bank ?
4. Apa
yang dimaksud dengan rahasia Bank ?
5. Apa
saja pengecualian terhadap rahasia Bank ?
6. Bagaimana
sanksi terhadap pelanggaran rahasia Bank ?
C.
Tujuan
Masalah
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan kesehatan Bank.
2. Untuk
mengetahui aturan dalam penilaian kesehatan Bank.
3. Untuk
mengetahui aspek-aspek penilaian kesehatan Bank.
4. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan rahasia Bank.
5. Untuk
mengetahui apa saja yang dikecualikan dalam rahasia Bank.
6. Untuk
mengetahui sanksi administratif terhadap pelanggaran aturan rahasia Bank.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KESEHATAN
BANK
1.
Pengertian
Kesehatan Bank
Menurut
Budisantoso dan Triandaru (2005:51) kesehatan Bank diartikan “kemampuan suatu
Bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu
memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan
peraturan yang berlaku”.
Pengertian tentang kesehatan Bank mencakup kesehatan suatu Bank untuk
melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya dengan baik atau sesuai dengan
aturan yang berlaku.
Kegiatan
perbankan tersebut meliputi :
a. Kemampuan
menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain dan modal sendiri
b. Kemampuan
mengelola dana
c. Kemampuan
menyalurkan dana ke masyarakat
d. Kemampuan
memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain
e. Pemenuhan
peraturan perbankan yang berlaku
Dengan kata lain tingkat
kesehatan Bank juga erat kaitannya dengan pemenuhan peraturan perbankan
(kepatuhan pada Bank Indonesia).
2.
Aturan
Penilaian Kesehatan Bank
Berdasarkan
Undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun
1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan Bank dilakukan oleh Bank
Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
a. Bank
wajib memelihara tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan kecukupan
modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas,
solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha Bank, dan wajib
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b. Dalam
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan
kegiatan usaha lainnya, Bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan Bank
dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank.
c. Bank
wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan dan penjelasan
mengenai usahanyamenurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Bank
atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan
buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan
yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan,
dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh Bank yang bersangkutan.
e. Bank
Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank, baik secara berkala maupun setiap
waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik atas
nama Bank Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan atas Bank.
f. Bank
wajib menyampaikan kepada bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan
dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang
ditetapkan Bank Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut
wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
g. Bank
wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang
telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Kesehatan
suatu Bank sangat penting untuk membentuk kepercayaan dalam dunia perbankan dan
untuk melaksanakan kehati-hatian dalam dunia perbankan. Maka dari itu Bank
Indonesia merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang kesehatan bank, dengan
adanya aturan tentang kesehatan Bank ini maka kesehatan Bank akan tetap
terjaga, sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan
perbankan.
3.
Aspek-aspek
Penilaian Kesehatan Bank
Penilaian
untuk menentukan kondisi suatu Bank, biasanya menggunakan berbagai alat ukur.
Salah satu alat ukut yang utama yang digunakan untuk menentukan kondisi suatu
Bank dikenal dengan nama analisis CAMELS. Analisis ini terdiri dari capital,
assets, management, earning, liquidity, dan sensitivity.
a.
Aspek
Permodalan (Capital)
Penilaian
pertama adalah aspek permodalan (capital) suatu Bank. Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang
dimiliki oleh Bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum
Bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang
telah ditetapkan oleh BI.
b.
Aspek
Kualitas Aset (Assets)
Aspek
yang kedua ini adalah mengukur kualitas aset Bank. Dalam hal ini upaya yang
dilakukan adalah untuk menilai jenis-jenis aset yang dimiliki oleh Bank.
Penilaian aset harus sesuai dengan peraturan Bank Indonesia dengan
memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva
produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva terhadap aktiva
produktif diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah
dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.
c.
Aspek
Kualitas Manajemen (Management)
Dalam
mengelola kegiatan Bank sehari-hari juga dinilai kualitas manajemennya.
Kualitas manajemen dapat dilihat dari kualitas manusianya dalam bekerja.
Kualitas manajemen juga dilihat dari segi pendidikan dan pengalaman dari
karyawannya dalam menangani berbagai kasus yang terjadi.
d.
Aspek
Rentabilitas (Earning)
Aspek
ini digunakan untuk mengukur kemampuan Bank dalam meningkatkan keuntungan.
Kemampuan ini dilakukan dalam suatu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk
mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai Bank yang
bersangkutan. Bank yang sehat adalah Bank yang diukur secara rentabilitas yang
terus meningkat diatas standar yang telah ditetapkan.
e.
Aspek
Likuiditas (Liquidity)
Suatu
Bank dapat dikatakan likuid jika Bank yang bersangkutan mampu membayar semua
utangnya, terutama utang-utang jangka pendek.
Kemudian Bank juga harus dapat pula memenuhi semua permohonan kredit
yang layak dibiayai.
f.
Aspek
Sensitivitas (Sensitivity)
Aspek
sensitivitas mulai diberlakukan oleh Bank Indonesia sejak Mei 2004. Seperti
kita ketahui bahwa dalam melepaskan kreditnya perbankan harus memerhatikan dua
unsur, yaitu tingkat perolehan laba yang harus dicapai dan haruslah
mempertimbangkan risiko yang dihadapi. Pertimbangan risiko yang harus
diperhitungkan berkaitan erat dengan sensitivitas perbankan, dan sensitivitas
terhadap risiko ini penting.
B.
RAHASIA
BANK
1.
Pengertian
Rahasia Bank
Rahasia
bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain
dari nasabah Bank yang menurut kelaziman dunia perbankan tidak boleh secara
terbuka diungkapkan kepada pihak masyarakat. Yang
dimaksud dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai
nasabah yaitu meliputi segala keterangan atau data tentang orang dan badan yang
memperoleh pemberian layanan dan jasa dalam lalu lintas uang.
Dikarenakan
kegiatan dunia perbankan mengelola uang masyarakat. Maka bank wajib menjaga
kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Bank wajib menjamin keamanan uang
tersebut agar benar-benar aman. Untuk menjaga keamanan uang nasabah tersebut
yaitu dengan cara pihak Perbankan merahasiakan data atau keterangan yang
tercatat di Bank tersebut.
2.
Pengecualian
Terhadap Rahasia Bank
Dalam
situasi keadaan tertentu data nasabah di Bank dapat saja tidak harus
dirahasiakan lagi. Pengecualian terhadap rahasia Bank tersebut meliputi :
a.
Kepentingan
perpajakan
Pimpinan
Bank Indonesia atas permintaan menteri keuangan berwenang mengeluarkan perintah
tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti
tentang keuangan nasabah penyimpanan tertentu kepada pejabat pajak.
b.
Penyelesaian
piutang Bank yang diserahkan kepada BUPLN atau PUPN
Pimpinan
Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang
Negara atau Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari Bank
mengenai simpanan nasabah atau terdakwah pada Bank. Ijin diatas diberikan
secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala BUPLN atau PUPN.
Permintaan tertulis tersebut diatas harus menyebutkan nama dan jabatan pejabat
BUPLN atau PUPN, nama nasabah bersangkutan dan alasan diperlukannya keterangan.
c.
Kepentingan
peradilan dalam perkara pidana
Pimpinan
Bank Indonesia dapat memberikanizin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk
memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan terdakwah pada Bank, dan
pihak Bank wajib memberikan keterangan yang diminta.
d.
Tukar
menukar informasi antar Bank
Dalam
rangka tukar menukar informasi antar Bank, direksi Bank dapat memberitahukan
keadaan keuangan nasabahnya kepada Bank lain. Tukar menukar informasi antar
Bank dimaksudkan untuk memperlancar dan
mengamankan kegiatan usaha Bank, antara lain guna mencegah kredit rangkap serta
mengetahui keadaan dan status dari Bank lain.
e.
Kepentingan
pemeriksaan peradilan perdata
Pasal
43 Undang-Undang perbankan menyatakan, dalam perkara perdata antara Bank dengan
nasabahnya, direksi bank dapat menginformasikan kepada pengadilan didepan hakim
tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan
lain yang relevan dengan perkara tersebut. Dalam
penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa informasi mengenai keuangan nasabah
dapat diberikan oleh Bank kepada Pengadilan.
3.
Sanksi
Administratif
Sanksi
administratif merupakan sanksi yang diberikan pemerintah kepada dunia perbankan
yang melanggar kerahasiaan Bank. Karena itu, bagi pihak yang merasa dirugikan
oleh keterangan yang diberikan oleh Bank, mereka berhak untuk mengetahui isi
keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan di dalam
keterangan yang diberikan. Pelanggaran terhadap berbagai aturan yang berlaku,
termasuk kerahasian Bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan
yang tercantum dalam UU No.10 Tahun 1998.
Sanksi
juga diberikan kepada siapa saja yang melakukan kegiatan kepada siapa saja yang
melakukan kegiatan perbankan seperti menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia. Pelanggaran
tersebut diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,-(dua ratus miliar
rupiah).
Kemudian
sanksi juga diberikan kepada anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai
Bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan
atau tidak menjaga rahasia mengenai nasabah penyimpanan dan simpanan diancam
dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar
rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Perbankan
juga harus menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba/rugi
serta penjelasannya secara berlaka dalam waktu dan bentuk yang telah ditetapkan
dan telah diaudit oleh akuntan publik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwasanya kesehatan itu adalah
kemampuan suatu Bank dalam melakukan
kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua
kewajibannya dengan baik serta menggunakan cara-cara yang sesuai dengan
peraturan yang berlaku dalam perbankan. Kesehatan Bank harus dipelihara dan
ditingkatkan agar kepercayaan masyarakat terhadap Bank tetap terjaga.
Perbankan
juga harus menjaga kepercayaan dari masyarakat atau nasabah terhadap perbankan.
Salah satu cara yang dapat dilakukan perbankan dalam mempengaruhi kadar
kepercayaan masyarakat kepada Bank, yaitu dengan menjamin rahasia data nasabah
yang ada di Bank. Dalam UU No.7 tahun 1992 yang dimaksud dengan rahasia Bank
adalah : “segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari
nasabah Bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”. Jika pihak
perbankan melanggar kerahasiaan Bank maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan
sanksi yang berlaku.
B.
Saran
Dalam
penulisan makalah ini diharapkan pembaca mampu untuk memahami isi dari makalah
ini yaitu tentang Kesehatan dan Rahasia Bank dan juga mampu untuk
menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir,
S.E.,M.M. 2014. Dasar-dasar Perbankan.
Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2008. Pemasaran
Bank. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Muhammad
Djumhana. 1996. Rahasia Bank.
Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sigit
Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank
dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
Republik
Indonesia. Undang-Undang No.10 Tahun
1998 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Etty
M. Nasser, Titik Aryati. 2000. Model
Analisis CAMEL Untuk Memprediksi Financial Distress Pada Sektor Perbankan Yang
Go Public. Jurnal Auditing dan Akuntasi Indonesia. Volume 4. No.2 Desember.
Jakarta.
Try
Widiyono. 2006. Aspek Hukum Operasional
Transaksi Produk Perbankan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru.
2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain
Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru.
2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain
Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
Belum ada tanggapan untuk "Kesehatan Bank, Penilaian Kesehatan Bank, Rahasia Bank, dan Pelanggaran Rahasia Bank (Makalah Lengkap)"
Posting Komentar