Segala bentuk konten dalam situs tokomakalah.com ini BERHAKCIPTA atau dilindungi oleh Undang-undang. jika anda ingin mendapatkan salah satu konten didalam situs ini, silahkan menghubungi kami. Informasi Selengkapnya, Klik download!
Struktur Organisasi Bimbingan Dan
Konseling Di Sekolah
Manajemen
bimbingan dan konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapakan
antara lain perlu dukungan oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur.
Organisasi yang demikian itu secara tegas mengatur kedudukan, tugas dan
tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat. Demikian pula, organisasi
tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang bervariasi yang
tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing. jika personil
sekolah siswanya berjumlah banyak dengan didukung oleh personil sekolah yang
memadai diperlukan sebuah pola organisasi bimbingan dan konseling yang lebih
kompleks.
Struktur
organisasi pelayanan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan
tidak mesti sama. Masing-masing disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan
yang bersangkutan. Meskipun demikian, struktur organisasi bimbingan konseling
pada setiap satuan pendidikan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Menyeluruh,
yaitu mencakup unsur-unsur penting yang terlibat di dalam sebuah satuan
pendidikan yang ditujukan bagi optimalnya bimbingan dan konseling.
- Sederhana,
maksudnya dalam pengambilan keputusan/kebijaksanaan jarak antara pengambil
kebijakan dengan pelaksananya tidak terlampau panjang. Keputusan dapat
dengan cepat diambil tetapi dengan pertimbangan yang cermat, dan
pelaksanaan layanan/ kegiatan bimbingan dan konseling terhindar dari
urusan birokrasi yang tidak perlu.
- Luwes
dan terbuka, sehingga mudah menerima masukan dan upaya pengembangan yang
berguna bagi pelaksanaan dan tugas-tugas organisasi, yang semuanya itu
bermuara pada kepentingan seluruh peserta didik.
- Menjamin
berlangsungnya kerja sama, sehingga semua unsur dapat saling menunjang dan
semua upaya serta sumber dapat dikoordinasikan demi kelancaran dan
keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling untuk kepentinga peserta
didik.
- Menjamin
terlaksananya pengawasan, penilaian dan upaya tindak lanjut, sehingga
perencanaan pelaksanaan dan penilaian program bimbingan dan konseling yang
berkualitas dapat terus dilakukan.
- Pengawasan
dan penilaian hendaknya dapat berlangsung secara vertikal (dari atas ke
bawah dan dari bawah ke atas), dan secara horizontal (penilaian sejawat).
Struktur Organisasi BK
Pola
organisasi BK di Sekolah:
- Unsur
KanDepdiknas, adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan
pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di
sekolah,Dalam hal ini adalah Pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam
petunjuk pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
- Kepala
Sekolah ( bersama Wakil Kepala Sekolah) adalah penanggung jawab pendidikan
pada satuan pendidikan ( SLTP, SMA, SMK) secara keseluruhan, termasuk
penanggung jawab dalam membuat kebijakan pelaksanaan pelayanan bimbingan
dan konseling.
- Koordinator
Bimbingan dan Konseling ( bersama guru pembimbing/ konselor sekolah )
adalah pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling.
- Guru
(Mata Pelajaran atau Praktik), adalah pelaksana pengajaran dan
praktik/latihan.
- Wali
kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan
dan administrasi (seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa)
satu kelas tertentu.
- Siswa,
adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik/latihan,
dan bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
- Tata
Usaha, adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi
dan ketatausahaan.
- Komite
Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan
tokoh masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan
yang bersangkutan.
Tugas dan Tanggung Jawab Personil
Sekolah dalam Program Bimbingan dan Konseling
Bimbingan
dan konseling di sekolah yang oleh banyak pakar dikatakan sebagai team
work (Shetzer dan Stone, 1985) dalam penyelenggaraannya mau tidak mau
akan melibatkan personil sekolah lainnya agar lebih berperan sesuai
batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya.
Personil
yang dimaksudkan tersebut mencakup: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah,
Koordinator Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing (Konselor sekolah), Guru ,
Wali Kelas, Staf Administrasi. Berikut tugas dan tanggung jawab masing-masing
personil tersebut di atas:
a.
Kepala Sekolah
Sebagai
penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas kepala sekolah adalah:
mengkoordinasikan
seluruh kegiatan pendidikan;
·
Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang
diperlukan
·
Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan
dan konseling di sekolah
·
Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan
konseling di sekolah
·
Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung
jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah
berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing (konselor)
·
Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan
dan konseling pada setiap awal semester
·
Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan
konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing (konselor)
·
Mengadakan kerjasama dengan instansi lain
·
Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap
minimal 40 siswa bagi kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan
bimbingan dan konseling.
b.
Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala Sekolah bertugas
membantu kepala sekolah dalam hal:
·
Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling
kepada semua personil sekolah
·
Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling
·
Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75
siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan
bimbingan dan konseling.
c.
Koordinator Guru Pembimbing
(Konselor)
Tugas koordinator guru pembimbing
dapat dirinci sebagai berikut:
·
Mengkoordinasikan para guru pembimbing (konselor) dalam:
·
Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
·
Menyusun program
·
Melaksanakan program
·
Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
·
Menilai program
·
Mengadakan tindak lanjut.
·
Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan
terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana
·
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling
kepada kepala sekolah.
d.
Guru Pembimbing (Konselor)
Guru pembimbing atau konselor
bertugas :
·
Memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling
·
Merencanakan program bimbingan dan konseling
·
Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling
·
Melaksanakan layanan pada berbagai bidang bimbingan terhadap
sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya
·
Melaksanakan kegiatan pendukung layanan bimbingan dan
konseling
·
Mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan
konseling
·
Menganalisis hasil evaluasi
·
Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis
evaluasi
·
Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
·
Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator
guru pembimbing.
e.
Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran bertugas membantu
memasyarakatkan layanan bimbingan dann konseling kepada siswa melakukan
kerjasama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan
bimbingan dan konseling:
·
Mengalihtangankan siswa yang memerlukan bimbingan kepada
guru pembimbing
·
Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan
(program perbaikan dan program pengayaan)
·
Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan
bimbingan dan konseling dari guru pembimbing
·
Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam
rangka penilaian layanan bimbingan
·
Ikut serta dalam program layanan bimbingan
·
Berpartisipasi dalam kegiatan pendukung seperti konferensi
kasus
·
Berpartisipasi dalam upaya pencegahan munculnya masalah
siswa dalam pengembangan potensi .
f.
Wali Kelas
Sebagai mitra kerja guru pembimbing
(konselor), wali kelas mempunyai tugas:
·
Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi
tanggung jawabnya
·
Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa,
khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan
bimbingan
·
Memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi
tanggung jawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan
·
Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa
yang perlu diperhatikan khusus
·
Ikut serta dalam konferensi kasus.
g.
Staf Tata usaha/ Administrasi
Staf tata usaha atau administrasi
adalah personil yang bertugas:
·
Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam
mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah
·
Membantu mempersiapkan
seluruh kegiatan bimbingan dan konseling
·
Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan
bimbingan dan konseling.
·
Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan
kumulatif siswa
Belum ada tanggapan untuk "Struktur Organisasi Bimbingan dan Konseling Artikel"
Posting Komentar