Segala bentuk konten dalam situs tokomakalah.com ini BERHAKCIPTA atau dilindungi oleh Undang-undang. jika anda ingin mendapatkan salah satu konten didalam situs ini, silahkan menghubungi kami. Informasi Selengkapnya, Klik download!
MASALAH :
Dalam proses pembelajaran dikelas, kebanyakan seorang siswa kurang berinisiatif dalam bekerja
(mendengarkan penjelasan guru, mengerjakan tugas, dan lain sebagainya), dan
juga siswa kurang memiliki minat dalam belajar
SOLUSI : Dari problem diatas
merupakan problem internal, di dalam problem internal ada beberapa problem
meliputi: a) Sumber daya guru, b) SDM pimpinan lembaga pendidikan, c) SDM
tenaga administrasi, d) Anak didik. Dari keempat problem internal tersebut yang
saya ambil yaitu mengenai problem Anak didik, dimana anak didik
merupakan bagian terpenting dalam proses pembelajaran. Jika dari problem diatas
anak didik (siswa) kurang berinisiatif dan kurang memiliki minat dalam belajar.
Maka tugas seorang wali kelas dan guru mata pelajaran wajib memberikan motivasi
agar anak didik bisa tumbuh dan memiliki inisiatif serta minat dalam
belajarnya. Jika wali kelas dan guru mata pelajaran tidak mampu untuk
mengatasinya. Selanjutnya bias diberikan kepada pengawas sekolah.
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan
pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan
fungsi-fungsi supervise, baik supervise akademik maupun supervise manajerial.
Mengacu pada SK menpan nomor 118
tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan
bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional
pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis
pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat
dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang
meliputi:
1. Melaksanakan
pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya
pada TK, SD, SLB, SLTP, SLTA.
2.
Meningkatkan
kualitas proses belajar mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Berdasrkan
kedua tugas pokok diatas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawaas antara
lain:
1.
Menyusun
program kerja kepengawasan untuk setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya
2. Melaksanakan
penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan
kemampuan guru.
3.
Mengumpulkan
dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan,
lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil
belajar/bimbingan siswa.
4.
Melaksanakan
analisis komprehensif hasil anlisis berbagai factor sumber daya pendidikan
sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5.
Memberikan
arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses
pembelajaran/bimbiungan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil
belajar/bimbingan siswa.
6.
Melaksanakan
penilaian dan monitoring penyelenggaraan pendidikan di sekolah binaannya mulai
dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai
kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
7.
Menyusun
laporan hasil pengawasan disekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas
Pendidikan, komite sekolah dan stakeholder lainnya.
8.
Melaksanakan
penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk
menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
9.
Memberikan
bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam
memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan.
Belum ada tanggapan untuk "Pengawasan Supervisi Artikel"
Posting Komentar