A. HAM Menurut Pandangan Islam
Islam sebagai agama yang universal mengandung
prinsip-prinsip hak asasi manusia
seperti sebuah konsep ajaran islam menetapkan manusia pada kedudukan yang
sejajar dengan manusia lainnya. Dalam ajaran islam,
agama islam tidak membedakan manusia dari status sosialnya, melainkan
perbedaannya didasarkan kepada keimanan dan ketaqwaannya. Sebagaimana ayat: “sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi
Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu”.
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara
transenden untuk kepentingan manusia melalui syariat Islam yang diturunkan
melalui wahyu. Menurut ajaran Islam manusia adalah makhluk yang bebas yang
memiliki tugas dan tanggung jawab, oleh karenanya ia memiliki hak dan kebebasan.
Dasarnya adalah keadilan yang ditegakan atas dasar persamaan atau egaliter
tanpa pandang bulu. Maknanya tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa
adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak akan terwujud
tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Islam berasal dari akidah yang tinggi dalam
memandang manusia. Hal ini dapat terlihat ketika Allah SWT telah menjadikan
manusia sebagai Khalifah di muka bumi sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an
surat al-An’am ayat 165, yang artinya :“ Dan Dialah yang menjadikan kamu
penguasa-penguasa di bumi”. Serta dalam surat al-Baqarah ayat 30, yang
artinya :“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat,
Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”.
Hak asasi manusia dalam Islam mengandung
prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap
sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia setara, yang
membedakan adalah prestasi ketakwaanya. Hal ini sesuai dengan al-Qur’an Surat
al-Hujurat ayat 13, yang artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan
kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbanga-bangsa
dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang mulia diantara
kamu adalah yang paling takwa”.
Kebebasan merupakan elemen penting dalam ajaran
Islam. Kehadiran Islam memberikan jaminan kepada kebebasan manusia agar
terhindar dari kesia-siaan dan tekanan, baik yang berkaitan dengan masalah
agama, politik dan ideologi. Namun demikian, pemberian kebebasan terhadap
manusia bukan berarti mereka dapat menggunakan kebebasan tersebut secara
mutlak, tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan kepentingan orang
lain yang harus dihormati pula.
Mengenai penghormatan sesama manusia, dalam
Islam seluruh ras kebangsaan mendapat kehormatan yang sama. Dasar persamaan
tersebut merupakan wujud dari kemuliaan manusia. Manusia dalam ajaran Islam
adalah keturunan Adam dan seluruh anak cucunya dimuliakan tanpa kecuali.
Pernyataan ini termaktub dalam al-Qur’an surat al-Isra’ ayat 70, yang artinya: “Dan
sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di dataran
dan lautan, Kami berikan mereka rezki yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka
dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami
ciptakan”.
Islam memandang bahwa manusia itu mulia, karena
kemuliaan yang dianugerahkan kepadanaya oleh Allah SWT. Kemuliaan itu dikaitkan
dengan penyembahan manusia kepada Rabb-nya. Menurut Muhamad Ahmad Mufti dan
Sami Salih al-Wakil, Pemikiran Barat memandang bahwa hak-hak asasi manusia
merupakan hak-hak alamiyah (natural right) yang mengalir dari ide bahwa
kedaulatan mutlak adalah milik manusia, tidak ada pihak lain yang lebih
berdaulat dari manusia (antrophocentris) . Sedangkan dalam Islam hak-hak dasar
manusia sebagai anugerah yang diberikan Allah SWT (theosentris).
Dari uraian diatas hak asasi manusia dalam
Islam didefinisikan sebagai hak–hak dasar manusia yang dianugerahkan oleh Allah
SWT. Sehingga hak asasi manusia dalam Islam memiliki karakteristik :
1.
Bersumber dari wahyu.
2.
Tidak mutlak karena dibatasi dengan
penghormatan terhadap kebebasan/kepentingan orang lain.
3.
Hak tidak dipisahkan dari kewajiban.
B. Sejarah HAM
Dalam
sejarah islam Rasulullah telah menyusun dokumen tentang HAM, yaitu Piagam Madinah ( shahifatul
madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, yang
merupakan suatu perjanjian formal antara beliau dengan semua suku-suku dan
kaum-kaum penting di Yatshrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622
Masehi.
Piagam
Madinah disusun dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit
antara Bani ‘Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu
dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi
kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas penyembah berhala di Madinah;
sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa
Arab disebut ummah.
Piagam
Madinah terdiri dari 47 pasal yang terdiri dari hal Mukadimah, dilanjutkan oleh
hal-hal seputar Pembentukan umat, Persatuan seagama, Persatuan segenap warga
negara, Golongan minoritas,Tugas Warga Negara, Perlindungan Negara, Pimpinan
Negara, Politik Perdamaian dan penutup. Disinilah kita bisa melihat peran dan
fungsi Muhammad sebagai seorang negarawan sekaligus seorang pemimpin negara
yang besar dan berkualitas sepanjang sejarah peradaban manusia, disamping
posisi beliau selaku seorang Nabi dan Rasul secara keagamaan.
Prinsip-prinsip
hak asasi manusia dalam Piagam Madinah adalah: Pertama,
interaksi secara baik dengan sesama, baik pemeluk islam maupun non
muslim. Kedua, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Ketiga,
membela mereka yang teraniaya. Keempat, saling menasehati.
Dan kelima, menghormati kebebasan beragama. Piagam madinah
merupakan landasan bagi kehidupan masyarakat yang plural di Madinah.
C. UU Tentang HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok
yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak
asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak
seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai
anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras,
etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain.
Berbagai instrument yang mengatur HAM di
Indonesia termuat dalam undang-undang dasar 1945, yang dapat dikelompokkan
sebagai berikut:
1.
Pembukaan
dan batang tubuh UUD 1945
Dalam pembukaan UUD
1945, Hak asasi manusia tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 :
a.
Alinea
I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab
itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b.
Alinea
IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
2.
Batang
Tubuh UUD 1945
Secara garis besar
hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan
menjadi :
a.
Hak
dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b.
Hak
dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c.
Hak
dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d.
Hak
dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
3.
UUD 1945 yang
di amandmen
Berdasarkan
amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab XA Pasal 28 A sampai
dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
· Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
· Pasal 28 B
1)
Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
2)
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
· Pasal 28 C
1)
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
2)
Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
· Pasal 28 D
1)
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2)
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
3)
Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4)
Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan
· Pasal 28 E
1)
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2)
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
3)
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
· Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
· Pasal 28 G
1)
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
2)
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
· Pasal 28 H
1)
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan
lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan
kesehatan.
2)
Setiap
orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3)
Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4)
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
· Pasal 28 I
1)
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2)
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif.
3)
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
4)
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
Terutama pemerintah.
5)
Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
· Pasal 28 J
1)
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2)
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
D. Penegakan Dan Perlindungan Hak Asasi
Manusia
Dalam upaya memberikan jaminan hak asasi manusia, selain membentuk
aturan-aturan hukum juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah penegakan
hak asasi manusia. Berikut ini adalah lembaga-lembaga penegakan hak asasi
manusia:
1.
Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM dibentuk melalui keppres
No. 5 Tahun 1ng993 pada tanggal 7 juni 1993, yang kemudian dikukuhkan lagi
melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (UU HAM). UU HAM dibentuk sebagai penguat keppres No. 5 tahun
1993 agar komnas HAM bersifat independen dan tidak terkesan sebagai alat
pemerintah.
Komnas HAM adalah
lembaga mandiri yang kedudukannya sama dengan lembaga lainnya. Komnas HAM berfungsi
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang
hak asasi manusia.
Tujuan komisi
nasional hak asasi manusia (komnas HAM) sebagai berikut:
a)
Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
pancasila, UUD 1945 dan piagam perserikatan bangsa-bangsa.
b)
Meneingkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi
masyarakat Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai
bidang kehidupan.
2.
Pengadilan
HAM
Berdasarkan
ketentuan yang terlampir dalam UU No. 26 Tahun 2000, dinyatakan bahwa
pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan pengadilan umum dan kedudukan di daerah kabupaten atau kota.
Adapun pengadilan HAM ini bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang
dilakukan oleh warga Negara Indonesia di luar batas territorial wilayah Negara
republik Indonesia.
3.
Kepolisian
republik Indonesia (POLRI)
Berdasarkan
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keputusan Negara RI, antara lain
dinyatakan “Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan
dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya.
ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”. Hal ini
berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak
asasi manusia. Memelihara
kesamaan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, Memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Belum ada tanggapan untuk "Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam"
Posting Komentar