KATA PENGANTAR
Puji
syukur Alhamdulillah ke hadirat Allah swt akhirnya saya masih diberi kesempatan
untuk menyelesaikan makalah tentang lembaga peradilan ini, sholawat serta salam
saya haturkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad saw yang telah membawa
kami dari alam kejahiliaan menuju alam yang terang benderang yakni dengan
adanya islam wal iman.
Rampungnya
makalah ini tak terlepas dari pertolongan Allah SWT serta hasil dari sebuah
ikhtiyar dalam rangka memenuhi tugas dan tanggung jawab saya, yang juga
merupakan proses pembekalan bagi kami untuk menjadi pelajar yang betul-betul
berpengalamn dan berpotensi.untik itu dengan segal kerendahan hati kami
haturkan ucapan terimakasih kepada :
1)
Dosen pengampu mata ilmu pendidikan PKN yang telah berusaha membimbing dan mengarahkan kami dalam proses
menjadi insane yang berpengetahuan dan mampu mengimplementasikan ilmu
pengetahuan dalam kehidupan sehari-hari sehingga sesuai dengan ajaran syari’ah
2)
Semua pihak yang telah membantu demi
terselesainya makalah ini
Semoga makalah ini benar-benar bermanfaat bagi
para mahasiswa dan pada masyarakat pada umumnya
................. 29 Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata pengantar…………………………………………………………………..….i
Daftar isi………………………………………………………………………….....ii
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar
belakang…………………………………………………………..1
1.2 Rumusan
masalah………………………………………………………..1
1.3 Tujuan masalah…………………………………………………………..2
BAB II Pembahasan
2.1
Lembaga peradilan………………………………………………………3
2.2
Pengertian hukum………………………………………………………..4
2.3
Jenis-jenis hukum………………………………………………………..4
2.4
Sumber hukum…………………………………………………………..4
BAB III
Penutup
3.1
Kesimpulan……………………………………………………………...6
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manusia sebenarnya memiliki kemampuan material dan spritual yang keduanya
memiliki nilai. Nilai tersebut merupakan suatu hal yang paling dasar,hakiki
atau makna yang terdalam(abstrak) yang berkaitan dengan cita-cita,harapan
keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal.penilaian terhadap suatu hal yang
dirasa ideal,memiliki penghargaan atau kualitas.dengan demikian, penilaian
tersebut menjadi penentu suatu keadaan,sikap dan tingkah laku.misalnya untuk
menciptakan kehidupan yang teratur, aman, dan tentram diperlukan kesadaran diri
dan kesadaran sosial.hal tersebut
diwujudkan dalam tingkah lakudan perbuatan nyatayang dilaksanakan secara
ikhlas. Misalnya tidak bertindak
semena-mena,
mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan, atau
mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
Sebagai negara hukum,
segala tindakan warga negara maupun pemerintah harus berdasarkan dengan
hukum, seluruh masyarakat yang ada di dalam suatu negara tersebut harus mematuhi
segala hukum yang ada,
tanpa ada kecualiannya,ketentuan yang mrnyatakan bahwa indonesia adalah
negara hukum
termuat dalam peraturan tertulis ataupun tidak tertulis. kaidah atau
pedoman tertulis misalnya UUD, peraturan pemerintah,KHUP,peraturan daerah.sedangkan
peraturan tidak tertulis antara lain konvensi (kebiasaan
didalam penyelenggaraan negara),hukum adat,pidato kenegaraan presidentiap
tanggal 16 agustus dan lain-lain.
1.2
Rumusan
masalah
1)
Lembaga peradilan ?
2)
Pengertian hukum ?
3)
Jenis-jenis hukum ?
4)
Sumber hukum?
1.3
Tujuan
masalah
1)
Untuk
mengetahui lembaga perdilan
2)
Untuk
mengetahui pengertian hukum
3)
Untuk
mengetahui jenis-jenis hukum
4)
Untuk
mengetahui sumber hukum
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Lembaga peradilan
Istilah peradilan
diambil dari kata qadha (bahasa arab)yang berarti memutuskan,memberi
keputusan,menyelesaikan supaya keputusan yang diambil itu adil maka
penyelesaian keputusan ditangani oleh lembaga peradilan.
Menurut istilah adalah suatu lembaga
pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan
keputusanatas setiap perkara dengan adilberdasarkan hukum yang berlaku, dan
fungsinya adalah untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang
dibina melalui tegaknya hukum, sedangkan fungsinya adalah:
1.
Terwujudnya suatu masyarakat yang bersih,karena setiap
orang terutama hak asasinyadapat dilindungi dan dipenuhi sesuai perturan
perundang-undangan yang berlaku. pada pasal 22 UUD 1945 dinyatakan sebagai
berikut:
1. Segala
warga negara bersaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah dengan baik tanpa ada pengecualiaanya.
2. Tiap-
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
2.
Aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa dapat
terwujud ditengah-tengah masyarakat yang bersih,dan demikian negara akan
semakin kuatsejalan tegaknya hukum
3.
Terwujudnya kkeadilan bagi seluruh rakyat artinya,
hak-hak seseorang dihargai dan tidak dianiaya
4.
Dengan masyarakat yang bersih, pemerintah yang bersih dan berwibawa serta tegaknya
keadilan maka akan terwujud ketentraman,kedamaian dan keamanan dalam masyarakat
5. Dapat menjadikan suasana yang mendorong untuk
meningkatkan ketakwaan kepada Allah swt bagi semua pihak
2.2
Pengertian hukum
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang mengikat semua
orang, dan pelaksanaanya dapat diperintahkan dengan segala paksaan oleh
alat-alat negara dengan demikian hukum memiliki ciri-ciri yaitu :
1. Adanya
perintah atau larangan
2. Perintah
dan larangan tersebut harus ditaati oleh semua orang
2.3
Jenis-jenis hukum
A. Jenis hukum berdasarkan isinya :
1. Hukum privat
Yaitu aturan
hukum yang mengatur kepentingan perseorangan contohnya : hukum perdata (jual
beli tanah),hukum perdata islam (perkawinan).
2.Hukum publik
Yaitu aturan
hukum yang mengatur antara hubungan subjek hukum dengan pemerintah atau hukum
yang mengatur kepentingan masyarakat contohnya : hukum tata negara, hukum
pidana dan lain-lain.
B. Jenis hukum berdasarkan wujudnya :
1. Hukum tertulis
Hukum yang
dibuat dalam bentuk tertulis yang telah disusun secara sistematis dan diatur
dalam sebuah UUD maupun tidak dikodifikasikan
2. Hukum tidak tertulis
Hukm yang
tidak dinyatakan secara tertulis atau hukum yang masih hidup dan tumbuh dallam
keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat) contohnya : pidato kenegaraan
presiden setiap tanggal 16 agustus
2.4
Sumber hukum
Sumber hukum adalah
segala yang menimbulkan aturan yang memiliki kekuatan memaksa, yakni
aturan-aturan yang pelanggarnya dikenai sanksi yang tegas dan nyata
Menurut tap MPR No
III/MPR/2000 yang dimaksud sumber hukum adalah sumber ang dijadikan bahan untuk
menyusu peraturan perundang-undangan. Sumber hukum dibedakan menjadi :
1. sumber hukum material
adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang
menentukan isi atau materi (jiwa) hukum
2. sumber hukum formal adalah perwujudan bentuk
dan isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri
Macam sumber hukum formal yaitu :
a)
Undang-undang
b)
Kebiasaan (huku tidak tertulis)
c)
Yurisprudensi
d)
Traktat
e)
Doktrin
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Istilah
peradilan adalah diambil dari kata-kata qadha (bahasa arab) yang berarti
memutuskan, member keputusan, menyelesaikan, supaya keputusan yang diambil itu
adil.
2.
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa Negara yang mengikat
setiap orang dan pelaksanaannya diperintahkan dengan segala paksaan oleh
alat-alat Negara
3.
Jenis-jenis
hukum
a)
Hukum
berdasarkan isinya :
·
Hukum
privat
·
Hukum
publik
b)
Hukum
berdasarkan wujudnya :
·
Hukum
tertulis
·
Hukum
tidak tertulis.
4.
Sumber
hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa
yakni aturan-aturan yang pelanggarnya dikenai sanksi yang tegas dan nyata.
Menurut MPR No III/MPR/2000 yang
dimaksud sumber hokum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk menyusun peraturan
perundang-undang.
DAFTAR
PUSTAKA
Yanto,Romi. Pendidikan
Kewarganegaraan. Solo: CV. HaKa MJ
Tim Penyusun. Pendidikan Kewarganegaraan.
Surabaya: PT. JePe Press Media Utama
Belum ada tanggapan untuk "Makalah Lembaga Peradilan"
Posting Komentar